Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan

2020-09-30 09:30:27

Berdasarkan Surat Edaran LPS No 18 tahun 2020 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat.

Sesuai dengan Undang Undang no 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No 2/ PLPS/2010 tentang Program Penjamin Simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga penjamin 3 kali dalam 1 tahun yaitu, pada bulan Januari, Mei dan September.

Berdasarkan evaluasi bulan September 2020, tingkat Bunga Penjamin Simpanan turun sebesar 25 bps. Tingkat bunga Penajmin tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021

Untuk BPR adalah 7,50 %

Selanjutnya , LPS akan melakukan evaluasi Tingkat Bunga Simpanan setiap bulan.

Baca selengkapnya